Beranda | Artikel
Makmum Mengangkat Tangan Ketika Khatib Berdoa?
Senin, 11 Juli 2022

Soal : Ustadz, bagaimanakah seharusnya kita bersikap menurut hadits yang shahih pada saat imam berdoa pada khutbah ke-2 dalam shalat Jumat ?

Apakah harus meng’amin’kan dengan jahar (suara jelas) ? Bukankah dilarang mengucapkan sepatah katapun saat khatib menyampaikan khutbah shalat Jumat ?

Dan haruskah jamaah mengangkat kedua tangan saat imam berdoa ?

62857272xxxxx

Jawab:

Pertanyaan semacam pertanyaan saudara ini juga pernah ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله , dan inilah jawaban beliau :

“Mengangkat dua tangan tidak disyariatkan dalam khutbah Jum’at, juga tidak disyariatkan dalam khutbah ‘Ied, baik bagi imam maupun makmum.

Sesungguhnya yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan doa nya dalam hati, dengan tanpa mengeraskan suara. Adapun mengangkat kedua tangan maka itu tidak disyariatkan, karena Nabi ﷺ tidak mengangkat kedua tangannya dalam khutbah Jum’at dan dalam khutbah ‘Ied.

Dan ketika sebagian Sahabat melihat sebagian umara’ (penguasa) mengangkat kedua tangannya dalam (doa) khutbah Jum’at, dia mengingkarinya. Dia berkata, “Nabi ﷺ tidak pernah mengangkat kedua tangannya (di dalam khutbah Jum’at)”.

Memang jika seorang khatib meminta hujan dalam khutbah Jum’at, maka dia mengangkat kedua tangannya ketika meminta turun hujan, karena Nabi ﷺ pernah mengangkat kedua tangannya dalam keadaan ini.

Maka, jika seorang khatib meminta hujan dalam khutbah Jum’at atau khutbah ‘Ied, disyari’atkan baginya mengangkat kedua tangannya karena meneladani Nabi ﷺ ”. (Majmû’ Maqalât Syaikh Bin Bâz, 12/339)

Demikian juga masalah apakah jama’ah mengangkat kedua tangan saat imam berdoa, juga dijelaskan oleh Syaikh al-‘Allamah Abdurrahmân bin Nashir al-Barrâk sebagai berikut :

“Mengangkat dua tangan saat berdoa termasuk di antara yang menyebabkan terkabulnya doa, tetapi hal itu disyariatkan secara mutlak (umum) dan muqayyad (tertentu), yaitu disyariatkan secara mutlak (umum) dalam doa mutlak (umum), dan disyariatkan secara muqayyad (tertentu) pada jenis-jenis doa tertentu yang dijelaskan dalam dalil-dalil. Artinya tidak disyariatkan mengangkat dua tangan dalam semua doa muqayyad (tertentu), seperti doa di akhir shalat sebelum salam atau setelah salam, karena tidak tidak adariwayat dalam Sunnah yang menunjukkan hal itu. Tetapi, disyariatkan mengangkat kedua tangan dalam doa muqayyad (tertentu) yang ditunjukkan oleh Sunnah, seperti doa setelah melempar jumrah pertama dan kedua, doa di atas bukit Shafa dan Marwa, doa pada waktu istisqa (meminta hujan) dan doa-doa lainnya yang disebutkan dalam Sunnah. Dengan penjelasan ini, maka tidak disyariatkan bagi para makmum mengangkat kedua tangan mereka pada saat doa khatib di atas mimbar pada hari Jum’at. Imam Muslim رحمه الله telah meriwayatkan dari ‘Umarah bin Ruaibah, dia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat dua tangannya di atas mimbar. Maka ‘Umarah berkata :

قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ مَا يَزِيْدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ

Semoga Allâh memburukkan dua tangan itu! Sesungguhnya aku telah melihat Rasûlullâh ﷺ tidaklah lebih dari mengisyaratkan dengan tangannya begini. Dia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya”. (HR. Muslim, no. 874)

Imam Nawawi رحمه الله berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Sunnah tidak mengangkat dalam khutbah”. Wallahu a’lam. (al-Arâk Majmû’ Fatâwâ al- ‘Allamah al-Barrâk, 1/32).

Majalah As-Sunnah EDISI 06/THN XVI/DZULQA’DAH 1433H/OKTOBER 2012M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/soal-jawab/makmum-mengangkat-tangan-ketika-khatib-berdoa/